Zakat terbagi kedalam 2 jenis, zakat maal dan juga zakat fitrah. Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan apa bila harta yang dikelurkan apabila sudah mencapai nisab dan haulnya, sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Rasulullah menjelaskan kewajiban zakat fitrah didalam haditsnya, yang berbunyi: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Untuk bisa membagi rasa kebahagiaan kepada sesama tentu perlu adanya aturan dan sifat profesional, maka dari itu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan juga LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) hadir sebagai wadah yang akan membantu dalam hal penerimaan, pengelolaan dan penyaluran zakat secara maksimal.
BMH (Baitul Maal Hidayatullah) adalah salah satu LAZNAS yang bergerak dalam penghimpunan dan penyaluran dana infaq, sedekah dan juga zakat, baik zakat maal maupun zakat fitrah.
Dalam rangka memaksimalkan pendistribusian zakat, tentu perlu pula penerimaan zakat yang maksimal. BMH Kendari mengambil langkah untuk melakukan penjemputan zakat di rumah-rumah warga dan juga standby dibooth BMH yang terletak di citraland kendari, pembayaran zakat dilakukan dari jam 7.30 sampai jam 20.00 WITA, sehingga masyarakat yang mau membayar zakat bisa langsung datang kelokasi sesuai jam kerjanya. Penerimaan zakat ini sudah dimulai diawal ramadhan sampai dengan malam takbiran.