Islam sangat mengajurkan untuk ummatnya saling memberi, baik itu memberi secara horizontal kepada seseorang yang memiliki derajat yang sama atau bahkan memberi secara vertikal kepada seseorang yang memiliki derajat yang berbeda. Memberi bisa dilakukan dimana dan kapan saja, namun ada pemberian yang lebih spesifik yang disebut dengan zakat, pemberian ini memiliki waktu tertentu, zakat fitrah dikeluarkan dibulan ramadhan dan zakat Maal dikeluarkan ketika haul dan nisab dari harta tersebut sudah memenuhi kriteria minimum. Untuk penyalurannya sendiri zakat hanya diperuntukkan untuk orang-orang tertentu saja (asnaf), sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah At-Taubah : 60.
KEMBALI KE ARTIKEL