Berkas pencalegan Aldi Taher dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta karena terdaftar di dua partai, yaitu Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB). Meskipun demikian, Partai Perindo tetap memperjuangkan Aldi Taher untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) dari partai mereka. Kasus seperti ini seringkali muncul, di mana banyak artis yang terjaring dalam dunia politik tanpa mempertimbangkan faktor kompetensi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kredibilitas dan integritas sistem pemilihan yang ada.