Logika demokrasi dan konstitusi mengatakan demikian. Rakyat sudah bersepakat untuk memindahkan ibu kota negara ke Kota Nusantara di Kalimantan. Lewat DPR RI Undang - Undang itu telah kita sah-kan secara bersama - sama. Melalui orang - orang yang terpilih dari seluruh penjuru Indonesia itu.
Karena ia adalah undang - undang, maka ada konsekuensi hukum yang melekat di sana. Pemerintah harus mematuhi hukum yang dibuatnya sendiri.
Lalu siapakah yang bisa memantau pelaksanaan dari undang - undang IKN itu? Seharusnya kita semua, para rakyat Indonesia. Tapi mungkin itu sulit dilakukan. Maka dibutuhkanlah dewan pengawas. Maka pada dewan pengawas kita titipkan harapan. Agar IKN Nusantara bisa terlaksana sesuai dengan cita - cita bersama.