Kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai dari 1 januari mendatang terus menjadi perbincangan hangat. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap penting untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional. akan tetapi, di sisi lain banyak masyarakat yang khawatir akan dampak kenaikan ini, terutama bagi masyarakat yang berada di sektor ekonomi menengah ke bawah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL