Sebelum membahas mengenai sifat marketer jadi kita membahas tentang definisi marketing syariah yaitu kegiatan bisnis yang mengedepankan aspek moral dan kejujuran dalam kegiatan pemasarannya. Definisi pemasaran syariah menurut Zainal, Djaelani Basalamah, Yusron dan Veithzal (2018) bahwa dalam kegiatan pemasaran harus mengutamakan prinsip adil dan jujur, dalam pemasaran syariah pun tidak diperbolehkan melanggar prinsip syariah. Bisa dijadikan contoh mengenai kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam berdagang beliau berpegang teguh terhadap kebenaran, jujur, dan amanah. Adapun prinsip dagang yang diajarkan Rasulullah SAW antara lain:
KEMBALI KE ARTIKEL