Wudhu merupakan salah satu cara bersuci atau an-nazhafah selain mandi yang sudah disyariatkan oleh Islam. Secara bahasa, wudhu artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut syarak, wudhu adalah membersihkan anggota badan untuk menghilangkan hadas kecil.
Sedangkan bersuci sendiri mencakup pengertian bersih dari kotoran meski tergolong suci baik secara lahir seperti ingus dan riak maupun kotoran batin seperti dengki, hasad, dan kotoran batin lainnya. (Sayyid Bakri, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 36).
Dalil yang menjelaskan tentang kewajiban wudhu sebelum shalat adalah firman Allah, surat Al Maidah ayat 6.
Artinya:" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw besabda bahwa tidak diterima sholat seseorang yang memiliki hadas sebelum dia berwudhu
Artinya: "Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadas sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).
Wudhu adalah mengalirkan air dengan cara membasuh atau mengusap pada anggota tubuh tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan hadas kecil sebagai salah satu syarat untuk sahnya shalat, membaca Al-Quran, dan ibadah lain yang mewajibkan suci dari hadas kecil.
Berikut dalil mengenai syarat-syarat wudhu atau rukun-rukun wudhu. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib Karya Syekh Ibnu Qosim Al Ghazi yang disyarahi dari kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib karangan Syekh Al-Qadhi Abu Syuja.(Wassalam).