Ruang publik secara umum berada pada sebuah kota, menurutÂ
Project for Public Spaces in New York tahun 1984, ruang publik adalah adalah bentuk ruang yang digunakan manusia secara bersama-sama berupa jalan, pedestrian, taman-taman, plaza, fasilitas transportasi umum (halte) dan museum dan lain sebagainya yang bersifat untuk dinikmati oleh kaum publik tanpa terkecuali.
KEMBALI KE ARTIKEL