Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Aturan "Minyak Goreng Wajib Kemasan" Memihak Siapa?

2 Februari 2016   22:48 Diperbarui: 3 Februari 2016   13:39 856 6
Pada tahun 2014, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan tentang kewajiban produsen minyak goreng untuk melakukan pengemasan pada setiap produknya. Permendag Nomor 80 Tahun 2014 yang kemudian diubah melalui Permendag No. 21 Tahun 2015. Sesuai dengan penjelasan dari pihak-pihak yang terkait dengan aturan tersebut, ini dalam rangka menyediakan minyak goreng yang sehat dan memenuhi standar keamanan pangan. Sepintas, implementasi aturan ini adalah dalam rangka melindungi konsumen (masyarakat) minyak goreng dari mengonsumsi minyak goreng yang tidak sehat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun