Mengawali diskusi, Aktivis PENA 98, Tony Atmajaya menyampaikan bahwa pemadaman listrik ini telah menimbulkan kemarahan publik, dan para pelaku ekonomi mengalami kerugian dengan nilai kurang lebih di atas seratus juta setiap harinya. Persoalan lain muncul, Pemerintah Kota Baubau merasa tidak memiliki wewenang untuk mengurus penyediaan listrik, tetapi menjadi wewenang penuh pihak PLN. Pernyataan Pemerintah Kota Baubau melalui Walikota Baubau ini tidak beralasan, oleh karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menyediakan tenaga listrik, salah satunya melalui Perusahaan Daerah.
Setelah melalui perdebatan selama kurang lebih empat jam lamanya, Pihak PLN dan Pemerintah Kota Baubau disaksikan oleh seluruh stakeholders yang hadir, menyepakati untuk menempuh langkah-langkah yang konstruktif untuk mencegah terjadinya defisit listrik di Area Baubau yang saat ini mencapai 8 MW. PLN, dalam jangka pendek memberikan jaminan untuk meminimalisir defisit listrik sampai 0,6 MW pada akhir november 2014. Dalam jangka Panjang, Pemerintah Kota Baubau bersama-sama dengan DPRD akan membuat regulasi tentang kelistrikan dan menyiapkan Perusahaan Daerah Kelistrikan. Disepakati pula, untuk mengevaluasi progres kesepakatan yang telah dibuat itu, setiap bulan akan dilakukan pertemuan.