Kebanyakan orang yang tidak bekerja di ranah kesehatan akan berpikir bahwa perawat adalah orang yang membantu dokter di rumah sakit. Perawat sendiri jika diketahui lebih lanjut merupakan sebuah profesi yang fokus pada perawatan individu, keluarga, dan komunitas dalam mencapai serta memelihara kesehatan yang optimal. Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Keperawatan No. 38 Tahun 2014, perawat diakui oleh pemerintah sebagai orang yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi keperawatan di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Saat ini para mahasiswa keperawatan khusus nya di dalam negeri sedang menuntut ilmu di situasi yang berbeda dengan para mahasiswa terdahulu yang menjalani perkuliahan sebagaimana mesti nya saling bertemu tatap muka di kampusnya masing-masing. Hal tersebut membuat mahasiswa akan lebih melibatkan keluarganya dalam proses pembelajarannya menjadi perawat, seperti meminta bantuan anggota keluarga nya untuk menjadi probandus.
KEMBALI KE ARTIKEL