UUITE ini dalam penyusunannya tentunya tidaklah terlepas dari dua naskah akademis oleh Tim Unpad yang ditunjuk oleh Depkominfo, yang kemudian bekerjasama bersama para pakar ITB yang menghasilkan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) dan Tim UI yang ditunjuk Deperindag yang menghasilkan naskah akademis RUU Transaksi Elektronik. Kedua RUU ini lalu diolah atau disesuaikan kembali oleh Tim dari pemerintah yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH yang hasilnya selanjutnya disahkan DPR, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
KEMBALI KE ARTIKEL