Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Potret Kisah Prita: Pasal 27 ayat 3 UUITE dalam Perpekstif Islam

24 Juli 2011   19:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:24 628 3
UUITE ini dalam penyusunannya tentunya tidaklah terlepas dari dua naskah akademis oleh Tim Unpad yang ditunjuk oleh Depkominfo, yang kemudian bekerjasama bersama para pakar ITB yang menghasilkan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) dan Tim UI yang ditunjuk Deperindag yang menghasilkan naskah akademis RUU Transaksi Elektronik. Kedua RUU ini lalu diolah atau disesuaikan kembali oleh Tim dari pemerintah yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH yang hasilnya selanjutnya disahkan DPR, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun