Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris dalam 1 (satu) PT oleh orang yang sama tidaklah dilarang pun demikian tidak juga dibenarkan dalam UU PT. Meskipun tidak adanya larangan dan diperbolehkan menurut Hukum namun dari sisi praktek GCG (Good Corporate Governance) tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang baik karena tidak adanya pemisahan yang tegas terhadap suatu jabatan cenderung menimbulkan benturan kepentingan.
KEMBALI KE ARTIKEL