Bahwa opini ringkas ini didasari atas adanya suatu peristiwa hukum dimana pihak penjual apartemen menyatakan adanya suatu wanprestasi terhadap pembeli apartemen yang mana hubungan hukum diantara keduanya berdasarkan PPJB dan pernyataan wanprestasi dinyatakan oleh pihak penjual karena pihak pembeli tidak melakukan pembayaran listrik, air serta iuran pengelolaan.
KEMBALI KE ARTIKEL