Illegal akses ke dalam sistem jaringan komputer salah satu pihak sehingga merusak jaringan dan menimbulkan kerugian yang kemudian dijadikan dasar dari salah satu pihak tersebut untuk tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian terhadap pihak lainnya tidak dapat dijadikan suatu alasan pembenar dan pemaaf untuk wanprestasi / cidera janji karena terjadinya illegal akses terhadap jaringan komputer yang bersangkutan adalah bukan termasuk kejadian-kejadian yang dapat dikategorikan sebagai suatu
force majeur.
KEMBALI KE ARTIKEL