Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pemberian Cek Kosong Sebagai Tindak Pidana 378 KUHPidana

16 Desember 2022   21:44 Diperbarui: 16 Desember 2022   21:51 68 0
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran saat ini cukup marak dikarenakan sifatnya yang sederhana dan mudah. Dibalik penggunaan cek yang sifatnya sederhana dan mudah memberikan peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab khususnya debitor nakal yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih untuk berkelit dari kejaran kreditor dan atau pihak penagih utang yang terus secara intesif melakukan penagihan kepadanya dengan memberikan cek yang ketersediaan dananya akan dijanjikan pada tanggal tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun