Suatu entitas hukum yang berada di Indonesia apabila hendak menjalin suatu perjanjian dengan pihak luar maka dalam perjanjian yang disusunnya perlu memperhatikan aspek formal dalam perjanjian. Salah satu aspek formal dalam perjanjian yakni mengenai Bahasa Indonesia didalam perjanjian. Pengaturan mengenai Bahasa Indonesia dalam perjanjian bagi entitas hukum di Indonesia sudah diatur didalam UU Bahasa dengan demikian maka setiap perjanjian yang dibuat dan disusun oleh para pihak haruslah dalam Bahasa Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL