Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sekali Lagi Pentingnya Versi Bahasa Indonesia dalam Perjanjian dengan Pihak Asing

15 Maret 2022   14:20 Diperbarui: 15 Maret 2022   14:25 469 2
Suatu entitas hukum yang berada di Indonesia apabila hendak menjalin suatu perjanjian dengan pihak luar maka dalam perjanjian yang disusunnya perlu memperhatikan aspek formal dalam perjanjian. Salah satu aspek formal dalam perjanjian yakni mengenai Bahasa Indonesia didalam perjanjian. Pengaturan mengenai Bahasa Indonesia dalam perjanjian bagi entitas hukum di Indonesia sudah diatur didalam UU Bahasa dengan demikian maka setiap perjanjian yang dibuat dan disusun oleh para pihak haruslah dalam Bahasa Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun