Fasilitas kredit untuk kendaraan bermotor selalu disertai dengan adanya pemberian jaminan dari kendaraan bermotor itu sendiri. Pemberian jaminan untuk fasilitas kredit kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mengantisipasi bilamana dikemudian hari fasilitas kredit yang telah diberikan kepada debitor terjadi gagal bayar sehingga kendaraan bermotor yang dikredit tersebut dapat dieksekusi untuk mengembalikan sisa utang yang tertunggak.
KEMBALI KE ARTIKEL