Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Wajib Tahu Jika Ingin Membatalkan Perjanjian

4 Maret 2022   10:40 Diperbarui: 4 Maret 2022   10:43 143 1
Pembatalan perjanjian dimungkinkan untuk diatur syarat-syaratnya didalam perjanjian yang dibuat, disusun oleh para pihak namun untuk pembatalan perjanjian atas perjanjian yang telah dibuat dan disusun tersebut oleh para pihak tidak dapat serta merta (tidak otomatis) batal demi hukum tanpa melalui pengajuan permintaan pembatalan perjanjian terlebih dahulu ke pengadilan. Dengan demikian pembatalan perjanjian hanya dapat dimintakan terlebih dahulu ke pengadilan oleh pihak-pihak yang menghendaki pembatalan perjanjian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun