Penyelesaian utang-piutang dapat dilakukan melalui beberapa cara dan upaya diantaranya adalah melalui rescheduling, reconditioning, restrukturisasi piutang atau melalui jalur hukum dengan menempuh Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU sebagai salah satu upaya penyelesaian piutang bermasalah yang ditempuh melalui jalur pengadilan cukup efektif dilakukan namun harus memenuhi syarat minimum sebagaimana yang ditentukan didalam UU PKPU& Kepailitan.
KEMBALI KE ARTIKEL