Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

PKPU sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Piutang Bermasalah

17 Januari 2022   11:40 Diperbarui: 17 Januari 2022   11:45 153 1
Penyelesaian utang-piutang dapat dilakukan melalui beberapa cara dan upaya diantaranya adalah melalui rescheduling, reconditioning, restrukturisasi piutang atau melalui jalur hukum dengan menempuh Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU sebagai  salah satu upaya penyelesaian piutang bermasalah yang ditempuh melalui jalur pengadilan cukup efektif dilakukan namun harus memenuhi syarat minimum sebagaimana yang ditentukan didalam UU PKPU& Kepailitan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun