Selaku konsumen memiliki hak-hak dan kewajiban yang sudah diatur secara lengkap didalam UU Perlindungan konsumen yang menjamin pemenuhan kebutuhannya akan perlindungan hukum bilamana terjadi sengketa dan atau terdapat hak-hak dari konsumen yang dilalaikan dan atau sengaja diabaikan oleh pelaku usaha. Dalam hal terjadinya kelalaian dan atau pengabaian terhadap hak-hak konsumen tersebut maka oleh Undang-undang bagi konsumen yang bersangkutan dapat dibenarkan untuk melakukan komplain sepanjang komplain disampaikan secara langsung kepada pelaku usaha yang bersangkutan dan tidak melalui publik.
KEMBALI KE ARTIKEL