Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bentuk Komplain Konsumen terhadap Pelaku Usaha dan Dampaknya

24 Desember 2021   14:28 Diperbarui: 24 Desember 2021   14:51 159 2
Selaku konsumen memiliki hak-hak dan kewajiban yang sudah diatur secara lengkap didalam UU Perlindungan konsumen yang menjamin pemenuhan kebutuhannya akan perlindungan hukum bilamana terjadi sengketa dan atau terdapat hak-hak dari konsumen yang dilalaikan dan atau sengaja diabaikan oleh pelaku usaha. Dalam hal terjadinya kelalaian dan atau pengabaian terhadap hak-hak konsumen tersebut maka oleh Undang-undang bagi konsumen yang bersangkutan dapat dibenarkan untuk melakukan komplain sepanjang komplain disampaikan secara langsung kepada pelaku usaha yang bersangkutan dan tidak melalui publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun