Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak adalah suatu hal tindakan yang melanggar HAM paling ekstrim. Oleh karena itu, tidak salah ketika tindakan kekerasan oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut bahwa hal tersebut merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang tidak manusiawi. Beberapa kata yang diungkapkan oleh UNIFEM pada tahun 2011 perihal kekerasan yang menunjukkan bahwa di Eropa total perempuan yang merasakan dan mengalami kekerasan oleh lawan jenis atau pasangannya sebesar 57,9%. Di India mencapai 49%, di Amerika Serikat mencapai 22,1 %, di Bangladesh mencapai 60% dan di Indonesia terdapat masih sekitar 24 juta perempuan atau 11,4% dihitung dari total penduduk yang mengalami tindakan kekerasan. Lalu, Tindakan kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik berdasarkan volume maupun jenis kasusnya. Sampai saat ini tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi satu hal yang mengkhawatirkan banyak kalangan terkhusus bagi kalangan yang peduli terhadap perempuan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL