Kewajiban imunisasi itu sebenarnya sudah tercantum dalam fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016. Menurut Amin penyakit Rubella merupakan penyakit yang sangat berbahaya. Penyakit yang disebabkan virus itu dapat berdampak kepada kecacatan sehingga seseorang menjadi lemah dan tidak bisa bertahan hidup.
KEMBALI KE ARTIKEL