Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Kasus WA, Lampu Kuning untuk Penegakan Hukum

29 Agustus 2018   11:50 Diperbarui: 29 Agustus 2018   12:18 646 1
Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada AA, sedang WA sendiri divonis hukuman penjara selama satu tahun. Kasus itu sempat menebar ke ranah global.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun