Dalam ranah ketatanegaraan Indonesia, peran pengawasan terhadap hakim memiliki posisi yang krusial untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, bukan? Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang memutus perkara di tingkat tertinggi dalam ranah konstitusi, juga diawasi agar para hakimnya menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi etika. Namun, ternyata terdapat dua lembaga yang berperan dalam pengawasan etika terhadap hakim konstitusi, yaitu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Komisi Yudisial (KY). Pembagian tugas antara MKMK dan KY ini akhirnya telah menimbulkan berbagai polemik mengenai kekhawatiran atau bahkan potensi akan timbulnya benturan fungsi, terutama dalam melakukan pengawasan etik terhadap hakim konstitusi. Maka dari itu, dalam artikel ini, penulis akan mengulas mengenai bagaimana pada akhirnya benturan fungsi tersebut dapat muncul hingga tipping pointnya.
KEMBALI KE ARTIKEL