Hakikat parpol itu didirikan sebagai lembaga yang menyediakan kader-kader penyelenggara negara. Jadi didirikan bukan khusus untuk menghimpun kekuatan dengan idealisme yang sama unuk meraih hak mengelola kedaulatan negara pada suatu periode tertentu. Tentu saja hak tersebut didapat dari hasil penghitungan suara dalam pemilu.