Kasus pembunuhan dan perampasan senjata ini terkuak dalam ruangan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri I Jayapura, Senin 22 Oktober 2018 pagi.
Tier Wonda didakwa melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Di mana Tier Wenda dengan sengaja dan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana. Tier Wonda dan kelompoknya Porum Wonda, Wiya Wonda, Paname Telenggen, Libolimi Telenggen, Pulan Wonda, Militer Wonda, Kelenius Murib. Rekan Tier Wenda ini semuanya tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ada tiga kasus yang membuatnya ditetapkan sebagai terdakwa, pertama; dituntut dengan kasus pidana dengan terdakwa atas nama Tier Wonda alias Tier yang mana bersama-sama dengan Puron Okiman Wonda dan kawan-kawan yang turut serta melakukan aksi pembunuhan terhadap aparat kepolisian dan melakukan perampasan senjata api milik anggota kepolisian bernama Jefri Loudik Runtuboy. Peristiwa itu pada bulan September 2012 di jalan poros Tolikara -Wamena, Kabupaten Tolikara.
Kedua; penyerangan Mapolsek Pirime pada Selasa 27 November 2012. Penyerangan itu menewaskan tiga polisi yaitu Kapolsek Pirime Inspektur Dua Rolfi Takubesi serta dua anggota Polsek Pirime, Brigadir Satu Jefri Rumkorem dan Brigadir Satu Daniel Makuker.
Kasus ketiga, yakni Tier Wonda dan kelompoknya melakukan penembakkan terhadap anggota polri yang sedang patroli  di jalam Indawa antara Perimi Lanny Jaya pada bulan Juni 2014. Penyerangan tersebutnya menyebabkan 2 anggota polisi mengalami luka-luka.