Saat berlangsung diskusi publik bertajuk “Gelar Perkara: Pemidanaan yang Dipaksakan”, yang diadakan di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Cikini, Jakarta, Jumat (15/5/2015), ada hal sangat menarik diucapkan oleh mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno soal jumlah ganti rugi pada korban salah tangkap atau korban kriminalisasi oleh negara akibat salah penerapan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL