Dalam era globalisasi dan revolusi digital yang terus berkembang, transformasi digital bukan hanya menjadi tren di sektor bisnis, tetapi juga menciptakan dampak signifikan dalam pengelolaan keuangan publik, khususnya dalam konteks keuangan publik Islam. Salah satu aspek yang menonjol dalam perubahan ini adalah konsep Wakaf 5.0, sebuah inovasi yang menggabungkan tradisi keuangan Islam dengan teknologi modern untuk mencapai keberlanjutan dan inklusi keuangan. Wakaf 5.0 mencerminkan sebuah paradigma baru di mana konsep wakaf tidak hanya dipahami sebagai amal ibadah semata, tetapi juga sebagai instrumen finansial yang dapat memberikan kontribusi signifikan dalam membangun keuangan publik yang berkesinambungan. Transformasi digital menjadi kunci utama dalam membentuk Wakaf 5.0, memungkinkan efisiensi, transparansi, dan skala yang lebih besar dalam pengelolaan aset wakaf.
KEMBALI KE ARTIKEL