Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Diskursus Kritik Pada 39/PMK.03/2017

27 Maret 2024   00:14 Diperbarui: 27 Maret 2024   00:20 81 0
Menteri Keuangan ("Menteri") telah menerbitkan Peraturan No. 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional ("Perjanjian 39/2017") dalam rangka memperbarui kerangka pertukaran informasi terkait pajak. Pajak adalah sumber pendapatan negara yang tujuannya untuk Pembangunan dan menjadikan masyarakat yang adil dan Makmur. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun