Menteri Keuangan ("Menteri") telah menerbitkan Peraturan No. 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional ("Perjanjian 39/2017") dalam rangka memperbarui kerangka pertukaran informasi terkait pajak. Pajak adalah sumber pendapatan negara yang tujuannya untuk Pembangunan dan menjadikan masyarakat yang adil dan Makmur.Â
KEMBALI KE ARTIKEL