Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Diskursus dan kritik Kriteria Pemerikasaan Pada PMK NO.184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

21 Maret 2024   01:15 Diperbarui: 21 Maret 2024   01:23 67 1
Sistem perpajakan di Indonesia adalah sistem "Self Assessment" yang dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memungut dan melaporkan pajaknya sendiri. Wajib Pajak dapat melakukan mandiri perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun