Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Rukun dan Syarat sah perjanjian

13 Mei 2024   23:27 Diperbarui: 13 Mei 2024   23:40 141 0
Perjanjian adalah suatu kegiatan dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dari perjanjian tersebut maka akan timbul suatu perikatan . Perikatan tersebut mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan ataupun dituliskan. istilah perjanjian dalam islam disebut al-aqdu (akad) dan al-'ahdu (janji). definisi akad secara bahasa adalah ikatan, mengikat. maksud dari ikatan (al-rabith) yaitu akad mengikat antara yang satu dengan lainnya sehingga keduannya mempunyai hubungan. dalam melaksanakan suatu perikatan, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi Secara bahasa, rukun adalah "yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian", sedangkan syarat adalah "ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus diindahkan dan dilakukan".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun