Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan kebijakan terbaru yang cukup kontroversial. Mulai tahun 2023, BPJS akan menghapus pertanggungan rawat inap kelas 1 sampai 3 dari program jaminan kesehatan mereka. Keputusan ini telah menimbulkan beragam reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL