Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan atas hal tersebut diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL