Indonesia dalam proses negara hukum yang berdaulat pada kenyataanya sudah sangat banyak sekali produk-produk hukum yang telah diterbitkan, ini menandakan bahwa sebetulnya para lembaga suprastruktur seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif sudah sangat dinamis dalam mengejar ketertinggalan hukum dari perkembangan masyarakat yang semakin memiliki kemajemukan prilaku yang pada akhirnya akan sangat berbahaya apabila kebebasan kehendak dalam perkembangan jaman tidak diimbangi dengan batasan prilaku dalam menjaga ketertiban berkehidupan.
KEMBALI KE ARTIKEL