Untuk kedua kalinya, citra perpustakaan sekolah diperburuk oleh kebijakan penempatan guru bermasalah di perpustakaan sekolah. Kasus terbaru di SMPN 26 Purworejo seperti yang diberitakan oleh Harian Suara Merdeka, 18 Maret 2012 dengan judul “Guru Pemukul Siswa Dibebastugaskan Mengajar”. Dalam berita tersebut Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo, menyatakan bahwa guru berinisial Ar yang melakukan penganiayaan terhadap siswa SMPN 26 Purworejo untuk sementara dibebastugaskan dari mengajar dan untuk sementara menjadi petugas perpustakaan. Tahun 2009, kasus yang sama terjadi di SMP Negeri 79 Jakarta, seperti yang dimuat di Koran Tempo pada tanggal 19 Januari 2009 dengan judul “Guru Penganiaya Siswa Dipindah Tugas ”.