Melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung. Dalam sistem ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi mempunyai fungsi untuk mengawal (to guard) konstitusi supaya dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penafsir akhir konstitusi serta menjadi perlindung (protector) konstitusi, artinya bahwa Mahkamah Konstitusi melindungi hak-hak asasi manusia (fundamental right).
KEMBALI KE ARTIKEL