Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Tugas Kuis 14_Kepatuhan Wajib Pajak

19 Juni 2022   08:31 Diperbarui: 19 Juni 2022   08:43 169 2
Dalam penjelasan pendahuluan dapat dikethui bahwa permasalahan dasar dalam perpajakan di Indonesia adalah adanya ketidak patuhan Wajib pajak dalam membayarkan pajaknya secara sukarela. Dalam hal ini Wajib Pajak merasa penghasilan yang didapatkan adalah hasi diri sendiri yang mungkin terdapat keengganan untuk membayar pajak. Berbicara mengenai pembayaran dengan system self assessment merupakan system pemabayaran pajak dengan sukarela. Sytem perpajakan Indonesia tentunya memiliki sejarah yang Panjang yang semula bahwa penentuan pembayaran pajak ditentukan Official Assessment. Pada tahun 1983 Indoensia mengubahh system Official Assessment menjadi Self Assessment artinya pemerintah memberikan ruang kebebasan bagi wjib pajak untuk menentukan pajaknya sendiri. Tentunya ini adaah tantangan besar bagi Pemerintah untuk tetap mengawasi perpajakan Wajib Pajaknya. Satu sisi lainnya Wajib pajak dituntut untuk membyarkan pajaknnya dengan sukarela dan Patuh terhadap peraturannya perpjakannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun