Fenomena yang terjadi adalah bahwa Masyarakat diberikan keleluasaan untuk menyetorkan pajak dengan kesadaran sendiri. Namun demikian walaupun penyetoran pajak merupakan asas kesukarelaan tetapi tetap diawasi oleh Otoritas Pajak dan diatur ketat oleh Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan sengketa. Tercatat terdapat 72 ribu kasus yang telah diajukan WP selama tahun 2014 sampai 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL