Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Kenapa Rumah Cantik Menteng Dirobohkan?

1 Desember 2011   10:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:57 2819 2
RUMAH CANTIK MENTENG Menanti jodoh yang cinta sejarah. Oleh: Asep Kambali Kecantikan rumah hoek yang terkenal di Menteng membuat pengendara yang melintas di perempatan Jl. Cik Ditiro selalu berharap agar traffic light menyala merah. Mereka berharap dapat berlama-lama memandang rumah tersebut. Rumah cantik ini sangat menonjol diantara rumah-rumah di sekitarnya. Bukan saja dikarenakan oleh kekhasan arsitektur kolonialnya, akan tetapi hamparan taman bunga yang terawat rapilah yang menambah decak kekaguman. Namun, pemandangan itu mungkin tidak akan lama lagi. Di pintu gerbang rumah terdapat papan bertuliskan “Dijual (TP)… Hub: Diyah 0815…” Sejak pemasangan papan pengumuman tersebut, Diyah mendapatkan banyak telepon, bukan untuk bertanya mengenai harga jual rumah, tetapi menanyakan mengapa rumah hoek itu dijual dan bagaimana nanti kalau pemilik rumah yang baru tidak bisa merawatnya atau malah menghancurkannya. Tentu saja kekhawatiran dalam pertanyaan tersebut juga dipahami oleh Dyah dan keluarganya. Saat ditemui HUp, Diyah (39) menjelaskan bahwa rumah orangtuanya tersebut memang mendapatkan tempat khusus di hati para penggemar bangunan tua, serta menjadi langganan penerima penghargaan dari pemerintah terkait pelestarian Benda Cagar Budaya. Beberapa kali rumah ini mendapatkan penghargaan dari Pemda DKI Jakarta sebagai rumah kuno yang paling bersih dan terpelihara. Berat memang bagi pemilik rumah untuk berpisah dengan rumah kesayangannya, apalagi Dyah yang lahir dan besar di rumah tersebut. Namun, menjual rumah adalah salah satu cara Dyah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Mereka telah berencana untuk membeli rumah di kawasan Bintaro yang harga dan kelengkapan lainnya lebih terjangkau, pun alasan lainnya adalah untuk mendekatkan ibunda ke putra putrinya yang telah lebih dahulu pindah ke kawasan tersebut. Sebagai rumah yang berlokasi di kawasan elit Menteng yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sejak tahun 1975, semua orang memaklumi bahwa biaya seperti Pajak Bumi dan Bangunan sangat tinggi di kawasan ini.  Meski tidak termasuk ke dalam daftar Benda Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi berdasarkan SK Gub. DKI Jakarta No.475/1992, rumah ini termasuk golongan C yang artinya ketika dilakukan pembangunan, maka struktur luar gedung lama harus dipertahankan. Rumah hoek ini dibangun pada tahun 1932 pada Hindia Belanda. Tak heran jika rumah itu memiliki gelar sebagai “Villa Indis.” Rumah cantik ini terdiri dari rumah utama dan paviliun yang memiliki luas total bangunan 350m2 yang berdiri di atas tanah seluas 863m2. Rumah hoek memang kerap kali menerima penghargaan, tetapi penghargaan itu hanya dalam secarik kertas yang tidak pernah dilengkapi dengan keringanan pajak atau berbagai insetif lain yang lazim diterapkan oleh pemerintah luar negeri kepada warganya yang memiliki dan merawat bangunan bersejarah (heritage). Ibunda Diyah menuturkan bahwa mereka sempat mencoba memperjuangkan keringanan pajak cukup lama. Walau akhirnya mendapatkan keringanan juga hingga sebesar 50%, tapi hal itu tidak berlangsung terus menerus setiap tahun. Keluarga ini harus selalu mengajukan permohonan dengan surat yang sama setiap tahunnya untuk mendapatkan keringanan di tahun tersebut dan tahun berikutnya. Rumah cantik ini sebagaimana halnya rumah warisan masa kolonial lainnya, tentunya memerlukan pemeliharaan dan perawatan untuk melestarikannya sebagai asset berharga dari sejarah besar bangsa ini. Kesadaran untuk melindungi warisan budaya nampaknya belum menjadi prioritas bagi pemerintah, sementara di sisi lain masyarakat dengan ketidaktahuan dan ketidakpeduliannya dengan mudahnya menghancurkannya. Kemudian mereka membangunan bangunan baru yang lebih modern yang memangkas pertalian sejarah masa lampau dengan masa depan. Akibatnya, generasi masa kini tidak memiliki identitas kebangsaan dan jati diri dalam merangkai masa depannya, karena masa lalu mereka dilupakan. Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk perlindungan benda cagar budaya tersebut? Pertanyaan ini sangat kompleks dan memerlukan jawaban yang tidak cukup hanya satu penjelasan. Pertama, kita harus mengurai pendefinisian warisan budaya itu sendiri, yang tentunya tidak hanya mencakup soal ke-benda-annya semata. Suatu cagar budaya, tentunya menyangkut pemilik serta aktivitas keseharian di dalamnya. Hal ini menyangkut pula lingkungan masyarakat dan alam sekitarnya. Kesatuan aktivitas dalam ruang merupakan komponen penting yang akan mampu menjaga kelestarian warisan budaya secara keseluruhan. Kedua, kita harus berhadapan secara tegas dan berani pada regulasi yang tidak pro pelestarian warisan budaya. Saat ini sedang hangat dibicarakan revisi mengenai Undang-Undang Benda Cagar Budaya (UU BCB) No.5 tahun 1992 yang mencoba mengakomodir berbagai perkembangan pemahaman pelestarian BCB di kalangan masyakarat luas. Tentu saja kita boleh berharap agar dalam pelaksanaan nantinya masyarakat pemilik pusaka mendapatkan subsidi dan insentif yang meringankan dalam melindungi warisan budaya tersebut. Perlindungan kepada rumah cantik peninggalan masa lampau menyangkut pula kesinambungan aktivitas yang selaras di dalamnya. Tentunya aktivitas yang selaras akan berangkat dari kepedulian pemerintah, pemilik BCB maupun masyarakat di sekitarnya. Bagi pemilik Rumah Cantik Menteng, ada ketegasan tersirat bahwa mereka hanya akan menjual rumahnya kepada mereka yang memiliki hati terhadap rumah ini. Artinya hanya kepada mereka yang mampu dan mau memelihara serta merawat rumah inilah yang tepat dikatakan sebagai jodoh atau pemilik berikutnya. Oleh karennya, sudah lebih dari 4 bulan sejak diumumkan, rumah tersebut belum berpindah tangan juga. Menurut penuturan Diyah, sebenarnya sudah ada beberapa calon pembeli yang sanggup membayar dengan harga tinggi sesuai dengan tawarannya yaitu Rp 17M. Namun, ia tolak dengan tegas karena calon pembeli itu ternyata bermaksud menghancurkannya untuk kemudian membangun yang baru. “Kami akan tunggu jodoh bagi rumah ini” pungkas Diyah seraya berharap semoga pembelinya adalah orang yang peduli, dan di masa depan pemerintah memperhatikan kebutuhan para pemilik warisan budaya dengan lebih baik. *** [caption id="attachment_145931" align="alignleft" width="465" caption="Rumah cantik yang merana"][/caption] Update Desember 2011: -  Undang-Undang Benda Cagar Budaya (UU BCB) No.5 Tahun 1992 telah direvisi menjadi UU BCB No.11/2010. -  Kini Rumah cantik Menteng ini telah porak poranda. Rusak berat, hancur dan tidak cantik lagi seperti dulu, merana dan sedih! Sumber tulisan: Buletin Heritage Update, Edisi Oktober 2007.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun