Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kepemimpinan Kepala Sekolah

28 Januari 2011   10:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:06 744 0
Topik mengenai SDM dan pendidikan tak pernah kehilangan moment dalam agenda pembangunan nasional. Anggapan ini selaras dengan pernyataan Aulia Reza Bastian (2002:131) yang menyatakan bahwa Sumber Daya Manusia merupakan salah satu permasalahan yang akan selalu muncul manakala terjadi pembahasan-pembahasan mengenai pemberdayaan dalam bidang pendidikan.

Pendidikan merupakan kunci parameter kualitas SDM di suatu bangsa dan sekaligus merupakan watak, karakter atau dari suatu bangsa. Dalam beberapa jargon diatas secara tidak langsung mengindikasikan adanya tuntutan pembenahan kualitas pada sektor pendidikan. Hal tersebut ditanggapi secara serius dengan melakukan beberapa solusi yang dikembangkan pemerintah dengan munculnya beberapa program dalam upaya menjawab kemerosotan SDM tersebut, dan salah satunya yaitu dimunculkanlah program Penggunaan School Based Management (Manajemen Berbasis Sekolah) oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka meminimalisasi sentralisme pendidikan yang berimplikasi secara signifikan terhadap otonomi sekolah. Upaya tersebut disinyalir oleh H.A.R. Tilaar (2000 : 13) sebagai perwujudan dari demokratisasi dan desentralisasi pendidikan yang bertujuan untuk memberdayakan setiap anggota masyarakat dalam suatu daerah. Dengan demikian sekolah diberikan keleluasan dalam mendayagunakan sumber daya yang ada secara efektif. Namun, tugas pendidikan dalam upaya pembenahan SDM dapat dikatakan baru sampai kepada titik awal (strating point), karena disisi lain lembaga pendidikan membutuhkan tenaga-tenaga profesional yang berkompeten dalam upaya mengelola sekolah. Secara implisit nilai dari profesionalisme dapat diketahui melalui:

1. memiliki keahlian khusus

2. merupakan suatu panggilan hidup

3. memiliki teori-teori yang baku secara universal

4. mengabdikan diri untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri

5. dilengkapi kecakapan diagnostik dan kompetensi yang aplikatif

6. memiliki otonomi dalam melaksanakan pekerjaannya

7. mempunyai kode etik

8. mempunyai hubungan dengan profesi pada bidang-bidang yang lain (Tilaar, H.A.R. : 2000).

Dalam kenyataan yang lain Abdul Wahid (2002 : 271) mengatakan Pendidikan Islam mengalami kelemahan yang ditunjukan oleh madrasah yaitu dengan tidak adanya kejelasan struktur dan tata kerja kemudian ketidakjelasan misi visi dan tujuan sampai akhirnya kepada lemahnya manajemen. Yang kesemuanya berimbas kepada kurangnya profesionalisme dalam segala bidang.

Profesionalisme dalam kenyataannya merupakan permasalahan yang cukup serius yang secara tidak langsung akan berimbas terhadap kelangsungan program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang berorientasi kepada Total Quality Management, selaras dengan pernyataan tersebut, Coombs menegaskan bahwa revolusi dalam bidang pendidikan harus diawali dari revolusi manajemen (adminstrasi) pendidikan (Sudarwan Danim : 2002). Dengan demikian, secara tidak langsung keberhasilan manajemen pendidikan berimplikasi kepada peran sentral kepala sekolah sebagai inti dari pada manajemen (leadership is the key to management/ adminstration). Walaupun peranan profesionalisme secara keseluruhan tidak bermuara pada peranan kepala sekolah saja, namun Mc Ginn memberikan alasannya bahwa dalam sebuah kelembagaan sekolah memerlukan peranan seseorang dalam melakukannya fungsi sebagai pemberi keputusan (decission making) dan tanggung Jawab, Maka menyadari akan makna profesionalisme kepala sekolah yang harus dikuasai seorang pemimpin dalam upaya pemenuhan tuntutan tugas dan fungsi kepala sekolah dalam lembaga pendidikan maka diperlukan kualifikasi profesional yang jelas. Baik, ditentukan dari sifat atau karakteristik, ataupun dilihat dari segi institusional dan pendekatan legalistik sehingga menghasilkan nilai profesionalisme yang signifikan kepada peran dari kepala sekolah. Disisi lain Awaludin Hamzah menambahkan bahwa prasyaratan seorang kepala sekolah diharuskan memiliki aspek akseptabilitas menyangkut kompetensi (kemampuan) untuk menjalankan kepemimpinan kemudian, aspek kapabilitas menyangkut kompetensi (kemampuan) untuk menjalankan kepemimpinan, dan aspek integritas yaitu komitmen moral dan berpegang teguh terhadap aturan main yang telah disepakati sesuai dengan peraturan dan norma yang semestinya berlaku.

Mengutip dari Sudarwan Danim (2002 :130) mengenai PP nomor 38 tahun 1992 pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) yang pada intinya tenaga kependidikan disekolahkan dengan khusus supaya memiliki keahlian yang cukup namun pada kenyataannya kepemimpinan kepala sekolah kurang memenuhi kompetensi dalam melakukan manajerisasi. Disini diperlukan adanya pengkajian kembali rethingking dalam meninjau sisi dari seorang pemimpin yang mampu untuk mempengaruhi kualitas dalam penyelenggaran pendidikan dalam upaya mensukseskan Total Quality Management.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun