Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Sangat Tepat

8 September 2015   07:13 Diperbarui: 8 September 2015   08:28 185 1
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong, dari jeratan hukum dinilai tepat. Sebab, berdasarkan keterangan dan bukti diduga kuat tidak terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak murid di JIS. Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengaku awalnya sempat terkejut dan cenderung percaya telah terjadi kekerasan seksual terhadap korban. Sehingga, perlu dilakukan investigasi hukum hingga tuntas dan audit dari sisi pendidikan.

"Tetapi, setelah saya berkesempatan melihat hasil visum dan saya kaitkan dengan nalar keilmuan, saya menjadi yakin kalau sodomi tidak terjadi. Kendati begitu, saya memahami kompleksitas kasus ini," ujar Reza, Selasa.

Dikatakan, dirinya pernah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anak-anak yang mengalami kekerasan di JIS. Diduga yang terjadi bukan kekerasan seksual, namun kekerasan psikis oleh orang-orang terdekatnya.

"Saya juga sempat diminta untuk menjadi saksi ahli pada persidangan dua guru JIS ini, tapi saat itu saya berhalangan hadir," ungkapnya.

Penjelasan Reza, sama dengan bukti medis yang ada. Seperti, pemeriksaan KK Womens and Childrens Hospital, di Singapura, yang melibatkan dokter bedah, dokter anestesi dan dokter psikologi. Hasilnya, menyatakan kondisi lubang pelepasan AL normal dan tidak mengalami luka.

Berdasarkan bukti itu juga, Neil dan Ferdi memenangi gugatan perdata terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL. DR diduga melakukan pencemaran nama baik, karena menuding Neil dan Ferdi melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun