Politik pendidikan Islam dalam sistem hukum nasional merujuk pada upaya pemerintah dan lembaga pendidikan untuk mengatur, mengembangkan, dan melaksanakan pendidikan Islam sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di suatu negara. Hal ini memperhatikan prinsip-prinsip konstitusionalitas, kebebasan beragama, dan keadilan dalam sistem hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL