Hingga saat ini, saya belum menemukan batasan dari
kata/istilah BLACK CAMPAIGN dalam kamus besar bahasa indonesia -daring-, dalam wikipedia, dalam
https://pemilu.indonesiavancouver.org/?page_id=8, dalam
https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/UUNo.22-2007.pdf, dalam
https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/uu_42_2008.pdf, juga dalam
https://www.mahkamahagung.go.id/images/pdp/perpres_2_2009.pdf.
Entah saya yang kurang teliti atau belum membaca sampai hal kampanye hitam ini. namun saya sangat penasaran, apakah itu kampanye hitam dan hingga dimana batasannya.
jika ada yang bisa menjelakannya, mohon beritahu saya. terimakasih
KEMBALI KE ARTIKEL