Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Dishub - KNKT - Polantas

23 Juni 2014   12:06 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:45 34 0
assalaamu'alaikum

saudaraku, masih hangat rasanya saya lihat berita mengenai kecelakaan transportasi -darat- di daerah subang, jika tidak salah merenggut banyak nyawa. dari sana saya jadi penasaran perihal hukum transportasi dan penegakkan hukumnya. saya pn teringan setiap kali ada kecelakaan tranportasi umum suka ada disebut KNKT.

http://dprd.jatimprov.go.id/produkhukum/239f3-KEPPRES-NOMOR-105-TAHUN-1999-TENTANG-KOMITE-NASIONAL-KESELAMATAN-TRANSPORTASI.pdf

(salah sahiji gawena http://www.klik-galamedia.com/2014-06-20/polres-subang-tunggu-knkt)

file:///M:/My%20Download/PP_NO_62_2013.PDF

inget, dulu saya pernah menuangkan unek" berupa opini kepada BEM STHG TASIKMALAYA perihal KNKT, DISHUB, & POLANTAS yang harepan saya dapat menjadi bahan diskusi atau kajian hukum. sekalipun ada kajan lagi-lagi mengenai kepentingan suatu jabatan (seorang pejabat) dan sayapun emakluminya. namannya juga aktivis. hahaaaahahaaa.

intina bagi saya sekarang: polantas tidak jadi penegak hukum  mutlak di jalan raya. baik mengenai pelanggaran konkrit atau administratif.

terimakasih atas perhatiannya.

assalaamu'alaikum

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun