Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Undang-Undang Serangan Fajar

24 Juni 2014   07:46 Diperbarui: 18 Juni 2015   09:23 173 0
pantesan.........! caleg sekarang semakin berani menebar uang untuk serangan FAJAR alias supaya di pilih. ternyata umpama mereka terpilih, uang [modal] mereka dapat kembali secara hak mutlak [modusnya: untuk partai] yang diperoleh dari negara.

meski secara eksplisit dalam permendagri nya uang dari pamarentah bukan untuk serangan Fajar. rasanya, gayung pun bersambut, rela mengeluarkan uang agar posisi sebagai anggota dewan tercapai. intinya mengeluarkan modal dahulu pun berani toh jika sudah sah terpilih dan di sahkan, pengorbanannya bakal di ganti oleh negara. halal pula. hiihihihiiii ampun deh. :-P

http://www.setdaprovkaltim.info/produk-hukum/peraturan-menteri-dalam-negeri-republik-indonesia-nomor-26-tahun-2013-tentang-perubahan-atas-peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-24-tahun-2009-tentang-pedoman-tata-cara-penghitungan-penganggara/

Pasal 22

(1)Bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

(2)Penggunaan untuk pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit  60% dari besaran bantuan yang diterima.

(3)Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan politik.

Pasal 31A

(1)Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014.

(2)Penghitungan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota bagi daerah otonom baru, dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikalikan dengan nilai setiap suara di daerah otonom baru.

(3)Nilai setiap suara di daerah otonom baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) besarnya dihitung sama dengan nilai bantuan setiap suara daerah provinsi atau kabupaten/kota induk.

@perspektif

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun