Sejak bunga sebagai instrumen profit pada lembaga keuangan disepakati sebagai riba yang diharamkan menurut syariah, akad muamalah menempati tempat tersebut sebagai mekanisme dan instrumen pengganti dalam memperoleh profit pada lembaga keuangan syariah. Proses migrasi akad muamalah yang semula personal (individu) menjadi institusi (lembaga) karena diadopsi dan diadaptasi oleh lembaga keuangan menimbulkan kerumitan tersendiri yang dihadapi oleh praktisi lembagakeuangan.
Â
KEMBALI KE ARTIKEL