Bagi MK gugatan yang dilakukan oleh pasangan presiden nomor urut dua adalah normal karena tertuang jelas dalam konstitusi dan hal tersebut dapat dilakukan asalkan dengan bukti - bukti yang kuat. Tentunya ini menjadi hal yang berat bagi MK, karena dalam sejarah Pemilu di Indonesia baru kali ini Pilpres terjadi perselisihan hasil pemilu yang berlarut - larut hingga ke MK, bahkan para rakyat pun seolah jenuh menikmati proses tersebut.
Dua persidangan telah dilakukan oleh MK dan hingga saat ini belum ada keputusan mutlak dari MK, karena hingga saat ini MK masih mendengar saksi dan mengumpulkan bukti - bukti yang kuat untuk memutuskan. Dalam hal ini MK haruslah berhati - hati, karena bagaimanapun keputusan yang akan ditetapkan MK akan menunjukkan kredibilitas MK di hadapan jutaan penduduk negara ini. Kita tentu ingat bagaimana kasus Akil Mochtar yang membuat kita sempat kehilangan kepercayaan terhadap konstitusi tertinggi di negra kita ini. Tentunya kita tidak ingin hal tersebut terulang lagi pada saat kasus pilpres kali ini. Sebagaimana kita tahu bahwa saat ini MK tentunya bekerjada dengan berat dan banyak tekanan dari oknum - oknum tertentu. Di posisi saat ini para hakim MK harus benar - benar menjunjung moral bangsa. Kejujuran dan keadilan dalam mengeluarkan setiap keputusan adalah harga mutlak yang tidak bisa dibayar dengan setumpuk berlian sekalipun.
Kita mungkin pernah kecewa dengan MK namun kita harus tetap mempunyai harapan dan mempunyai kepercayaan yang tinggi dengan hakim - hakim baru yang ada di MK. Pilpres mungkin telah lewat namun proses yang terjadi di MK saat ini harus tetap kita awas dan kritis dengan bijak tanpa menjatuhkan pihak manapun, karena bagaimanapun untuk menjadi negara yang hebat kita harus banyak belajar bukan mencaci maki sekalipun apa yang kita lihat memang buruk tapi sudahlah jadilah penonton yang bukannya hanya baik tapi bijak dalam mengambil sikap dalam menonton.