dari info yang saya peroleh dari teman2 sesama jualan handphon,mereka dijebak dalam jual beli handphon bekas,mereka oknum yang menggadaikan hukum menyewa para anak punk beraksi untuk menjual handphon bekas pada konter yang menerima tukar tambah baru/bekas.
setelah mereka telah menjual handphon bekas tersebut,datanglah para oknum tersebut dengan sandiwara yang telah mereka rancang rapi untuk mencari barang bukti.dalih2 membawa segudang cerita mereka penjual hanphond tersebut telah membobol konter didaerah sini  dan mereka para pencuri telah kami tangkap,untuk memudahkan penyelidikan,kami harus menyita barang bukti ysng telah anda tampung dari sipencuri.jika para pemilik konter tidak mau ngasih BB tersebut maka konter tersebut akan dituduh sebagai penadah,padahal orang konter telah membeli menurut prosudur yg benar,lengkap dengan kotak semua yang bahwa itu bukan barang curian.
Jadi kami para penampung hp bekas jadi korban para oknum penjaja hukum.mau tidak mau kami harus menerima kerugian,karna penyitaan barang bukti tiada dengan ganti rugi...pada siapa kami harus mengadu jika para penegak hukum sudah menjual hukum... ya Allah hanya hukummu yang benar,hukumlah kami dengan hukum adilMu dunia dan akhirat.Allahuakbar