Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Konstitusi sebagai Kontrak Sosial

13 Maret 2020   10:34 Diperbarui: 10 April 2020   20:31 2250 0
Konstitusi disebut sebagai dasar negara. UUD 1945 merupakan konstitusi bangsa Indonesia dalam UUD 1945 terdapat tujuan dari berbangsa dan bermasyarakat , dimana tujuan tersebut mengandung kontrak sosial diantara pemerintah dengan rakyat. Kontrak sosial adalah suatu perjanjian diantara rakyat dengan pemimpinnya. Konstitusi dipandang sebagai kontrak sosial, artinya konstitusi adalah hasil kesepakatan dari masyarakat untuk membimbing negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun